Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari
suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga,
industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat
berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah
ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan
berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung
maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup
atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain
adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi
karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal
yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini
termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik
berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun,
menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji
dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Klasifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sebagai berikut :
a. Limbah mudah meledak (Explosive) adalah limbah yang melalui
reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang
dengan cepat dapat merusak lingkungan.
b. Limbah mudah terbakar (Flammable) adalah limbah yang bila
berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan
mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar
hebat dalam waktu.
c. Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena
melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang
tidak stabil dalam suhu tinggi.
d. Limbah beracun (toxic) adalah limbah yang mengandung racun
yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan
kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit
atau mulut.
e. Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang
terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti
bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang
terkena infeksi.
f. Limbah yang bersifat korosif (corrosive) adalah limbah yang
menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki
pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih
besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
g. Limbah yang berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) adalah limbah yang menyebabkan kerusakan lingkungan terutama hewan air misalnya pestisida dan sebagainya.
h. Limbah yang bersifat Karsinogenik (carcinogenic) adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel-sel kanker.
i. Limbah yang bersifat teratogenik (teratogenic) adalah limbah yang dapat mengakibatkan kerusakan janin.
j. Limbah yang bersifat mutagenik (mutagenic) adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan struktur genetika.
Sumber-sumber utama limbah ini antara lain :
1. Sumber yang tidak spesifik yaitu Limbah B3 dari bahan kimia
kadaluarsa, tumpahan bahan kimia, bekas kemasan bahan kimia, dan buangan
produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
2. Limbah B3 yang umumnya bukan berasal dari proses uatamanya tetapi
berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencuci, pencegah korosi,
pelarut kerak dan pengemas.
3. Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses atau kegiatan yang dapat ditentukan secara spesifik.
0
Klasifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Sumbernya
Sabtu, 01 September 2012
Maulana
Artikel Terkait:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar